SUMENEP, MaduraPost - Dua pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, terancam dilaporkan. Pasalnya, dua pegawai tersebut diduga sering bolos kerja lebih 10 hari. Kamis, 10 Februari 2022.

Hal tersebut akan dilaporkan langsung oleh Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin. Pihaknya mengancam akan melaporkan dua pegawai ASN tersebut ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).

Syaifiddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua pegawai KSOP IV Kalianget yang diduga sering tidak masuk kerja dan tidak mentaati aturan jam kerja diketahui berinisial FA (laki-laki), dan Inisial YK (Perempuan).

"Kedua orang tersebut di atas tidak masuk kerja secara terus menerus selama 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja," katanya Syaifiddin pada sejumlah media, Kamis (10/2).

Dirinya menegaskan, seharusnya kepala KSOP IV Kalianget-Sumenep secara tegas memberikan teguran secara tertulis atau diberi surat pernyataan dan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (TUKIN).