Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Selain itu, sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat bagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3.
Dijelaskan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Terpisah, Kepala KSOP IV Kalianget, Supriyanto, saat dikonfirmasi sejumlah mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dua pegawainya yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Saya lagi sakit, dan diluar kota, persoalan teresebut saya tidak tahu," katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya.