"Ada informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus, Sapeken, ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Atas informasi itu, polisi langsung ke Tempat Kejadian Perkara," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Minggu (6/2).

Benar saja, saat polisi tiba di TKP, terlapor yang tak lain adalah Abd. Muid tengah menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Proses selama tiga jam lamanya melakukan interogasi kepada Abd. Muid, akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB polisi langsung menggelandang terlapor.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan. Dihadapan polisi Abd. Muid mengakui BB yang telah diamankan itu adalah miliknya.

"Terlapor ini juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan," kata Widiarti menjelaskan.