SUMENEP, MaduraPost - Abd. Muid (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Gegara menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Minggu, 6 Februari 2022.

Pria yang saat ini bertempat tinggal di Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat itu harus berurusan dengan polisi akibat melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Polisi menyebut, kasus yang menyeret Abd. Muid karena melakukan tindakan yang melawan hukum, yakni menangkap ikan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak maka akan diproses hukum.

Kronologinya, berawal pada pukul 09.00 WIB di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat. Polisi melihat ada warga setempat yang menangkap ikan dengan cara tidak biasa.