Sementara itu, Kanit III Ipda Indarta saat dikonfirmasi lewat lewat telepon selulernya, membenarkan, bahwa adanya laporan yang didampingi dari LSM L- KUPHP terkait dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan.

Pihaknya, masih melakukan pendalaman, namun dari dua orang perangkat Desa Pandiyangan masih belum bisa menunjukan legalitasnya sebagai perangkat Desa.

"Saya meminta kepada Ketua LSM L-KUHAP untuk menghadirkan dua orang perangkat Desa tersebut, agar bisa melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan," pungkas Indarta, Selasa (10/01/2022).