Sementara itu, Kanit III Ipda Indarta saat dikonfirmasi lewat lewat telepon selulernya, membenarkan, bahwa adanya laporan yang didampingi dari LSM L- KUPHP terkait dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan.
Pihaknya, masih melakukan pendalaman, namun dari dua orang perangkat Desa Pandiyangan masih belum bisa menunjukan legalitasnya sebagai perangkat Desa.
Baca Juga:Juragan Bebek Jakarta Bang Udin Biayai Perbaikan Jalan Poros Desa di Karang Penang Sampang
"Saya meminta kepada Ketua LSM L-KUHAP untuk menghadirkan dua orang perangkat Desa tersebut, agar bisa melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan," pungkas Indarta, Selasa (10/01/2022).