Menurut, Ivan, Kepala Desa Pandiyangan itu telah menyalah gunakan wewenang jabatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Diduga kuat Kepala Desa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa terkait gaji Perangkat tahun anggaran 2017-202.

"Dengan sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," tegas Ivan.

Ivan menambahkan, kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan di kawal terus sampai tuntas, agar mempunyai efek jera terhadap mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut.

"Kami meminta kepada Polres Sampang agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sampang," tandasnya.