SAMPANG, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) resmi melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilaporkan ke Polres Sampang soal dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa pandiyangan.
Berdasarkan bukti surat pelaporan Nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022.
Plt. Ketua LSM L-KUHAP Sampang, Evand B. Ariesta mengatakan, bahwa sudah melaporkan mantan Kepala Desa Pandiyangan (Sdr. Supandi) ke Mapolres Sampang pada Hari Jumat, Tanggal 07 Januari 2022. Atas dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan sejak tahun 2017 Hinga 2021.
"Kami melaporkan berdasarkan hasil temuan tim melakukan investigasi kebawah, bahkan diduga kuat mantan Kepala Desa Pandiyangan tersebut
menggelapkan hak/gaji perangkat desanya kurang lebih 1 periode dimasa kepemimpinan yang kedua periode," kata Jumat, Selasa ( 07/01/2022).