" Sesuai PP No 72 tahun 2021 tentang percepatan penanganan stunting, yang dimulai sejak catin, hinga masa kehamilan dan pasca melahirkan dari usia 0-6 bulan dan pemenuhan ASI Eksklusif , usia 6-24 bulan dan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI)," Pungkasnya

Kegiatan tersebut di ikuti sejumlah Bidan Desa Kader Posyandu,Kader pemberdayaan kesejahteran keluarga (PKK) Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di wilayah kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan