Ada yang mengajukan DK setelah itu nikah dan selang beberapa bulan sudah cerai, Kan kasian sama yang perempuan belum lagi kalau sudah punya anak.

"Lewat dispensasi kawin, seseorang boleh menikah di luar ketentuan itu jika dan hanya dalam keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain antar suami istri meski usia belum cukup," pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.