SAMPANG, MaduraPost - Sejak Januari sampai Oktober 2021 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus dan mayoritas perempuan tercatat di usia 16 Tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah mengatakan, sejak Januari sampai Oktober 2021 telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus.
“Selama ini yang banyak mengajukan permohonan dispensasi kawin. Kebanyakan perempuan yang masih usia 16 tahun," kata Jamaliyah, Jum’at (19/11/2021).
Menurut Jamaliyah, dari puluhan perkara yang diterima itu, sebanyak 21 kasus sudah dikabulkan, sedangkan sisanya dianggap gugur karena beberapa alasan pada saat dilakukan sidang.
“Kebanyakan kami kabulkan, namun apabila ditanya saat pengajuan DK kepada pemohon pasangan calon mengenai pernikahan tersebut karena paksaan, maka permohonan DK tidak bisa dikabulkan dan dianggap gugur, hingga Permohonan ini bisa dikabulkan apabila dalam keadaan yang mendesak,” tegasnya.