SAMPANG, MaduraPost - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sampang melaporkan dua wanita ke Aparat Penegak Hukum. Pasalnya kedua wanita tersebut diduga telah menipu dan menggelapkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Diketahui kedua terlapor berinisial UF, warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun dan AS (inisial), warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pelapor sendiri benama, Muhibbah (41) warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang yang berstatus sebagai salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhibbah mengatakan, bahwa penipuan yang menimpa dirinya berawal saat dirinya dimintai tolong orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, yakni mobil kijang Inova, karena butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.
"Suami saya bilang kalau dia punya teman bernama UF yang bisa naruh BPKP mobil tersebut. Jadi saya pasrahkan pada suami, kebetulan sekarang saya sama suami sudah bercerai," katanya, Senin (23/08/2021).