Saat dikonfirmasi, Camat Tambelangan H. Kiyanto tidak menampik tentang adanya peraturan tersebut. Ia berdalih kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Bahwa untuk mengurus administrasi di Tambelangan diharuskan sudah memiliki kartu vaksin.
"Iya mas benar, saya kira semua kecamatan sama tidak hanya di Kecamatan Tambelangan saja," dalihnya, Rabu (04/08/2021).
Meski begitu, kebijakan yang diambil oleh Camat Tambelangan ditepis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang Edi Subianto. Ia menegaskan pihaknya tidak mensyaratkan bagi pemohon administrasi kependudukan harus memiliki sertifikat vaksin.
"Dispenduk capil hingga saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan," tutur Edi.