SAMPANG, MaduraPost - Pemerintah Kecamatan Tambelangan memberlakukan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di wilayah kerjanya.
Hal tersebut dialami oleh warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) AY (inisial). Ia mengatakan, Pemerintah Kecamatan Tambelangan menolak warga yang hendak mengurus administrasinya apabila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
"Kemarin saya mau merubah e-KTP milik saudara saya karena ada kesalahan, nah disitu diharuskan menunjukkan kartu vaksin," ujar UY, Selasa (03/08/2021).
Dirinya merasa heran, karena kebijakan yang dilakukan oleh Kecamatan Tambelangan diduga melabrak aturan.
"Aneh, di Kecamatan lain setau saya tidak ada persyaratan vaksin untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut, kenapa di Kecamatan Tambelangan harus seperti itu," imbuhnya.