SAMPANG, MaduraPost - Demi mencegah penularan Covid - 19 di Kabupaten Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mengharuskan penerima BLT-DD dan Perangkat Desa harus Divaksin.

Hal itu disampaikan, Plt Kepala Dinas Sampang" class="inline-tag-link">DPMD Sampang, Chalilurrachman melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Irham Nurdayanto, pihaknya membenarkan vaksin yang akan di priotaskan kepada aparatur Desa dan Penerima BLT-DD.

"Vaksinasi akan kami lakukan dengan pelayanan yang terbaik sesuai dengan alur kesehatan dan tentunya untuk mempermudah para apartur pemerintahan desa dan penerima BLT - DD," kata Irham, Selasa (22/06/2021).

Irham menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 8 ayat 4 huruf b untuk aparatur pemerintahan desa dan Pasal 8 ayat 4 huruf f untuk penerima BLT - DD, karena sudah diperintahkan oleh Pemkab Sampang dan diharuskan untuk di vaksin.

"Untuk program vaksinasi akan dilaksanakan di masing masing desa di Kabupaten Sampang, dengan bersinergi bersama TNI - Polri, agar pelaksanaan vaksin itu berjalan dengan lancar," jelasnya.