Dia menilai, dalam hukum ada asas praduga tak bersalah. Sebab itu, penyidik wajib merahasiakan nama asli tersangka.

"Ketika nanti sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah sifatnya terbuka untuk umum, jadi itu kita sampaikan inisialnya saja," tandasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan NA yang telah mengakibatkan kerugian Negara hingga mencapai Rp 541.778.000 juta, saat ini tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.