SUMENEP, MaduraPost - Inisial NA, seorang teller Bank yang ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah pada tahun 2019 lalu di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai banyak tanya.
Pasalnya, teller Bank milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) plat merah ini masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan keterkaitan beberapa pihak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengungkapkan, jika bisa menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun untuk sementara waktu kita masih menetapkan satu tersangka saja. Karena begini, untuk penetapan tersangka saja kita perlu minimal dua alat bukti," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Senin (19/7).
Pihaknya menjelaskan, akan melihat hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Menurutnya, akan ada banyak orang yang akan diperiksa.
"Nanti akan ada yang memberikan keterangan lengkap dan detail. Jadi kita lihat perkembangan selanjutnya," jelasnya.