Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.

Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.

"Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah," paparnya.

Adi menuturkan, atas perbuatan NA tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama Bank apa yang menjerat salah satu pegawai milik BUMN berplat merah itu atas kasus korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja," tandasnya.