SUMENEP, MaduraPost - Seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Dia adalah inisial NA, yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep.
Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri.
Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka ini harus mendekam dipenjara. Dia terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).
"Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers, Senin (19/7).
Berdasarkan laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Ada dua modus yang dilakukan tersangka alias NA.