Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, namun tidak masuk dibukukan. Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut diterima namun tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.

"Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya," terangnya.

Demi meyakinkan nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.

"Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," jelasnya.