SUMENEP, MaduraPost - Demi menekan lebih lanjut perkembangan pandemi Covid-19 masuk ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada masyarakat yang bepergian keluar daerah.

Sebagai upaya melindungi Kabupaten Sumenep dari penularan Covid-19, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menegaskan, kebijakan SIKM berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, karena di sejumlah daerah cenderung naik.

“Kami menerbitkan kebijakan SIKM dalam rangka menjaga serta melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (26/6)

Dia menjelaskan, pemberlakuan SIKM bagi masyarakat Sumenep dimulai sejak hari Jum’at (25/6/2021) kemarin. Bagi warga Sumenep sebelum bepergian ke luar kota, pihaknya mengimbau, masyarakat bisa langsung segera mengurusnya dengan mendatangi Kantor Kecamatan masing-masing.

“Masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa langsung ke kantor kecamatan setempat, dan saat pengurusannya tidak dipungut biaya apapun atau gratis termasuk saat melakukan Swab Antigen,” jelasnya.