SUMENEP, MaduraPost - Proses penertiban kWh meter di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih berjalan dan belum menemukan penyelesaian hingga sekarang.

Menurut keterangan Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, tersangka bernama Dani ternyata adalah mantan pegawai PLN yang dipecat sejak Januari 2025.

"Dani (Ach. Hamdani, red) yang dimaksud, sesuai pembicaraan dengan Bang Jailani, dulunya merupakan anggota kami di bagian pelayanan teknik. Namun sejak Januari lalu, dia tidak lagi bekerja di PLN," kata Pangky saat diwawancarai di kantornya pada Senin, 21 April 2025 pagi.

Ketika Jailani melapor ke Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, ada laporan lain yang lebih dulu diajukan oleh Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi (saudara Jailani, red).

Meski surat kuasa itu tidak mencantumkan tanggal dan bulan, menurut pihak PLN, Iksan melapor pada hari Rabu, 16 April 2025.