Bagaimana mungkin Benny menyebutkan nama Dani dalam konteks penyelesaian pembayaran jika sebelumnya tidak ada kolusi?
Apakah mungkin ada kebijakan internal PLN yang memperbolehkan anggota eks PLN terlibat dalam masalah lapangan?
Baca Juga:PDI Perjuangan Jadi Kendaraan Politik KH. Ahmad Qusyairi Zaini Nyalon Wabup di Pilkada Sumenep 2024
Melihat rentang waktu antara laporan yang masuk dan kejadian yang berlangsung, banyak pihak mulai bertanya-tanya apakah hal ini melibatkan pimpinan PLN.
Perlu dicatat bahwa dalam Surat Panggilan kedua tersebut tercatat adanya kelainan pada pelanggan, yang mengakibatkan denda ganti rugi sebesar Rp 33.809.218,- yang harus dibayar dalam waktu lima hari kerja sejak surat tersebut diterbitkan.***