Bupati Fauzi menyatakan, untuk mempermudah pelayanan SIKM di Puskesmas, para petugas Telah di tempatkan dibeberapa kecamatan yang ada di Sumenep untuk siap melayani.
Secara tekni, proses pembuatan SIKM yakni dengan mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Swab Antigen, membawa KTP asli dan memberikan keterangan alasan keluar daerah dan tujuan Kota.
Baca Juga:Kilas Balik Kepemimpinan Achmad Fauzi Wongsojudo Bangun Sumenep Hingga Berkembang Signifikan
Waktu proses pembuatan SIKM mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap harinya, sementara di luar ketentuan waktu itu tidak ada pelayanan.
“Masyarakat yang keluar dan masuk wilayah Sumenep wajib membawa SIKM yang dikeluarkan oleh Kecamatan setempat," tegasnya.