Namun pada saat tersangka menguasai sepeda motor Honda CB milik korban, lalu tersangka meninggalkan korban di jalan raya.

Pada tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 14.39 WIB, tim Resmob polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena pada saat itu tersangka R membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan melakukan qperlawanan pada saat dilakukan penangkapan, akhirnya petugas Resmob melakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya bisa dilumpuhkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka R ini dengan tersangka lainnya yaitu inisial M pernah melakukan kejahatan yang sama terhadap korban yang berasal dari Gresik pada tanggal 7 Mei 202,” tutupnya.