Atas kejadian itu, HBI merasa sedih dan terpukul. Sebab, diakui HBI, keduanya sama-sama famili dekatnya.

“Yang jelas saya kurang puas kalau hanya dikatakan cemburu. Toh itu bisa saja betul, tapi motif lain tidak disebutkan dalam pemberitaan hasil jumpa pers kepolisian itu, apalagi pasal yang dikenakan,” papar pria yang juga merupakan paman korban sekaligus ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Terpisah, kuasa hukum korban, Syafrawi mengatakan, bahwa penerapan pasal kepada tersangka SL dinilai kurang memenuhi unsur keadilan. Menurutnya, penyidik harusnya juga memasukkan pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.

“Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut kurang memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan. Sehingga pasal 340 juga perlu dimasukan,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi menetapkan tersangka SL dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.