Sebab itu, pelaku terjerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terungkap ! Ini Motif Pembunuh Balita 4 Tahun di Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin