"Seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek larutan cap kaki tiga," lanjutnya.

Selanjutnya, tambah AKP Nining Dyah, untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan.

"Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf "a" U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah AKP Nining Dyah.