PAMEKASAN, MaduraPost - Pada hari Jum'at, tanggal (12/3) sekitar Pukul 11.00 WIB saat sedang duduk sambil mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Serengan, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura AF alias MC (46) dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim.

Akan tetapi setelah kurang lebih sehari semalam dari waktu penangkapan, tepatnya pada hari Minggu, Tanggal 14 Maret 2021 sekira jam 13.30 WIB, penyalahguna barang haram tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Jatim diserahkan kepada Satreskoba Polres Pamekasan.

Baca Juga:Myze, dan Kita

Kasatreskoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah membenarkan, kalau pihaknya telah menerima seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin (15/3/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Nining Dyah, telah diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram.