Lebih lanjut Abdur Rahem mengatakan, ke 19 Perangkat Desa di desa tersebut memastikan tidak pernah merasa menandatangani berkas pencairan tersebut.
"Saya sudah mengkonfirmasi perangkat-perangkat itu, dan mereka memastikan kalau tidak pernah tanda tangan pada pencairan itu," lanjutnya.
Apa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batu Ampar itu, ucap Rahem, sudah jelas menyalahgunakan wewenang serta jabatannya untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri.
"Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada penyidik Pidkor Polres Sumenep agar segera melakukan proses hukum kepada mantan Kepala Desa Batu Ampar. Sebab kalau melihat bukti-bukti, seperti pada tanda bukti pencairan dari POS Pakong, Kecamatan Pakong serta APBDes 2014 itu sudah jelas apa yang dilakukan oleh mantan Kades itu masuk pelanggaran hukum," pungkas Rahem (sapaan akrabnya).