SUMENEP, MaduraPost - Pada tanggal 18 Februari 2021, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) Jawa Timur laporkan mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Satreskrim Polres setempat.

Berdasarkan surat laporan bernomor : 903 DPR.JCW.JTM II/2021 yang ditujukan dan telah terima oleh pihak Polres Sumenep tersebut, mantan Kepala Desa Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofiq diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan memalsukan sejumlah tanda tangan Perangkat Desa setempat.

Kemudian, berdasarkan surat itu juga, bahwa tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades itu, diduga dilakukan pada pencairan dana untuk gaji atau tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (APD) dan dana gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2009 dan 2014.

Menurut Abdur Rahem selaku Ketua Kordinator JCW Jawa Timur sekaligus pelapor dari perkara tersebut menjelaskan, bahwa jumlah dana tunjangan untuk Perangkat Desa dan anggota BPD yang diduga dikorupsi oleh mantan Kades setempat itu sebesar Rp 135.828.000,00,-.

"Pada tahun 2009 dari bulan Januari s/d Desember sebesar Rp 67.800.000 dan pada tahun 2014 dari bulan Januari s/d Juni sebesar Rp 68.028.000. Sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp 135.828.000,00," jelasnya, Jum'at (19/2).