Kronologi kasus penipuan ini membuat Sutiyono sebenarnya tertarik dan tak berfikiran akan ditipu oleh temannya tersebut. Sebab, pengakuan Sutiyono sebagai saksi, ia tertarik dengan hasil proyek yang dikerjakan Ipung. Namun nyatanya, uang Sutiyono tak kunjung kembali.

Sutiyono sempat berfikir, jika Ipung tak menepati janji bayar hutang, maka segala jaminannya akan dicairkan alias diuangkan. Sayangnya, Sutiyono lupa, sebab semua jaminan yang diberikan Ipung bukanlah atas nama dirinya.

Dari kegelisahan tersebut, Sutiyono memilih menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kasus itu terus bergulir, hingga pada akhirnya, tanggal 10 Oktober 2019 Ipung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan nomor 1494/PID/2019/PN Smp namun ditolak.

Hasilnya, pada tanggal 14 Mei 2020, MA RI dengan nomor 16/Akta.Pid/2020/PN.Smp menolak kasasi dari terdakwa Ipung.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Irfan Manggalle menerangkan, jika saat ini Ipung telah ditahan di rutan Sumenep. Jaksa telah menangkap dan menahan Ipung pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.