SUMENEP, Madurapost.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya resmi layangkan surat penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.
Surat penolokan tersebut tertera pada nomor 560/2693/435.050/2020, bersifat penting dan perihal penyampaian aspirasi mahasiswa se Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) kemarin, di depan gedung DPRD Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, pengiriman surat resmi itu sebagai bentuk jawaban atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.