“Sudah tugas wakil rakyat di daerah menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat,” kata dia, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10).
Pihaknya memastikan dengan tegas menolak atas disahkannya UU Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI tersebut.
Baca Juga:Dinsos P3A Sumenep Kembali Alokasikan Beasiswa Tahun Ini, Anggaran APBD Capai Rp1,3 Miliar
“Suratnya sudah kami kirim ke pusat, kita tunggu saja hasilnya, semoga hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya. (mp/al/kk)