SUMENEP, MaduraPost - Hery Soegeng Purnomo (54), seorang warga Jalan Masalembu II nomor 2, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B.

Pria dengan nama panggilan Ipung ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, usai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 2,8 miliar 50 juta kepada Rahmat Subyono.

Rahmat Sutiyono sendiri adalah warga satu desa dengan terdakwa Ipung. Awalnya, sebelum pelaporan Rahmat Sutiyono alias korban terhadap Ipung ke Kejari Sumenep pada 18 Januari 2018 lalu, Ipung mendatangi rumah Subyono untuk meminjam sejumlah uang.

Pertama, Ipung meminjam uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang itu, ingin digunakannya sebagai modal proyek pengerukan tol di Pasuruan-Banyuawangi.

Sebab kenal akrab, Sutiyono dengan lega meminjamkan sejumlah uangnya tersebut dengan jaminan sertifikat rumah miliknya harus ditangannya. Namun, Ipung malah memberikan sertifikat rumah milik orang lain untuk dijadikan jaminan.