SUMENEP, MaduraPost - Sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap-siap akan terkena sanksi tegas jika tidak terapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) pada hari Selasa, 26 Januari 2021 besok.

Sebagaimana diketahui, Disdik Sumenep akan kembali menerapkan uji coba PTM di masa pandemi Covid-19. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan nomor 420/90/435.101.1/2021, Kamis (21/1/2021) kemarin, tentang tindak lanjut SE pada tanggal 30 Desember 2020, nomor 420/3505/435.101.1/2020 perihal Work Form Home dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM) berdasarkan petunjuk Bupati Sumenep lalu.

Hasil koordinasi Disdik bersama Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, beserta Cabang Disdik Provinsi Wilayah Sumenep, pada tanggal 21 Januari 2021 kemarin menghasilkan keputusan, apabila uji coba PTM untuk PAUD, TK, SD, dan SMP, akan segera diterapkan.

"Jika nanti kami menjumpai beberapa sekolah yang tidak menerapkan PTM dengan Prokes, akan segera ditegur," tegas Plt Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi pewarta di gedung DPRD setempat, Senin (25/1).

Dia menguraikan jenis teguran yang dimaksud selama uji coba PTM bervariatif. Menurutnya, ada dua jenis teguran ringan.