"Jika teguran satu dan dua tidak diindahkan pihak sekolah, maka kami yang akan turun langsung ke sekolah tersebut untuk memberikan teguran keras atau sanksi tegas," tuturnya.

Misalnya saja, lanjut Iksan, jika Kepala Sekolah (Kepsek) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka akan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010.

"Kecuali kalau untuk sekolah swasta, bisa saja izin operasionalnya tidak kami perpanjang, karena tidak mengindahkan aturan yang ada dari lembaga dalam hal ini Disdik Sumenep," timpalnya.

Senyampang dari itu, Iksan menjelaskan, dalam pelaksanaan uji coba PTM diketahui ada seorang guru yang terpapar Covid-19, maka dianjurkan untuk tidak mengajar sementara waktu.