SUMENEP, MaduraPost - Kafe 'Apoeng Ketha' di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari polisi.
Izin tersebut berlandaskan permohonan pihak Kafe, Warid, yakni Kepala Desa (Kades) Bluto, Kecamatan Bluto, langsung kepada Kapolres Sumenep, AKB Darman.
Atas izin tersebut, pada hari Sabtu, (16/1/2021) kemarin, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, bersama personilnya langsung mencopot garis polisi (Police line) yang beberapa bulan lalu sempat berhenti beroperasi.
Diketahui, Kafe tersebut ditutup polisi dikarenakan telah terjerat kasus ketersediaan minuman keras (Miras), ruang karaoke (Room) mesum, dan sering dijadikan pesta narkoba oleh kaum muda mudi.
Saat ini polisi mengaku telah menerima bukti jika Kafe tersebut telah mengurus izin usaha. Selain itu, Kafe tersebut juga akan diubah namanya menjadi Kafe 'Opoeng Resto' yang menyediakan makanan layaknya Kafe pada umumnya, serta wisata sungai.