Untuk diketahui, pada awal tahun 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, keluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan PJJ, alias tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM).

Mengacu pada SE nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 soal pemberitahuan PJJ. Sedangkan, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).

Secara garis lurus, sistem PJJ itu sendiri tentu mewajibkan para siswa mempunyai alat eletronik seperti halnya telepon pintar ntuk menunjang PJJ. tersebut.

Akan hal itu, Syaiful berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir, agar sistem pembelajaran pendidikan diseluruh Indonesia bisa kembali normal. (Mp/al/kk)