Disamping itu, giat patroli tersebut akan terus dilakukan dengan gencar sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes). Dia mengaku akan menyisir ke sejumlah tempat seperti cafe, pasar dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

"Kami akan menyisir tempat-tempat yang menjadi kerumunan warga, seperti cafe, tempat hiburan, dan pasar," terangnya.

Cholis menyebutkan, giat tersebut tak lupa melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya tim gabungan dari Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD).

Untuk diketahui, berdasarkan imbauan pemerintah melalui surat edaran (SE) Bupati Sumenep, nomor 800/243/435.205/2020 tertanggal 30 Desember 2020, tentang penerapan Prokes dan pembatasan aktivitas warga selama pelaksanaan libur dan tahun baru 2021.