Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi SH, yang menemui kepala desa dan perwakilan warga menyampaikan, bahwasanya hal ini terjadi karena miskomunikasi saja.
"Dari keterangan kepala desa yang kami dengarkan tadi, menurut saya itu hanya mis komunikasi aja ya di proses pengurusannya", jawabnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga desa alang-alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari,apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit.
"Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat pengumuman ini", pungkasnya.(Mp/ady/kk)