"Soal harga tidak ada sangkut pautnya dengan PPL, tanya aja ke distributornya. Tugas saya hanya merekom petani yang terdaftar di e-RDKK," kata Tin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Terpisah, menanggapi keluhan petani soal harga pupuk subsidi tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Suyono mengatakan bahwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan distributor.

"Kios mana, biar kita cek dan kita koordinasikan dengan pihak distributornya," tegas Suyono secara singkat.

Sekedar diketahui, HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp1.800 per kg, SP-36 sebesar Rp2.000 per kg, jenis ZA sebesar Rp1.400 per kg, NPK sebesar Rp2.300 per kg, untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.000 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.