"Pada hari Selasa kemarin (20/10/20), saya sudah rapat kesekian kali terkait parkir liar dihalaman puskesmas, dengan melibatkan Forkopimcam Kedungdung, pihak Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dishub dan Dispendaloka," kata Zahruddin, Minggu (25/10/2020).
Pihaknya, menceritakan, hasil rapatnya, sepakat parkir liar dihalaman puskesmas ditutup, akan tetapi para pelaku parkir liar ini tetap tidak mengindahkan tegurannya dan terkesan membandel. Padahal, secara aturan Dinas Kesehatan parkir liar dihalaman puskesmas tidak diperbolehkan.
"Dalam hasil rapat, pihak Dishub juga menyatakan lokasi parkir liar yang didalam halaman puskesmas bukan wewenangnya, melainkan wewenang dari Dinas Kesehatan. Sementara, puskesmas dalam akreditasi, tidak boleh melakukan kegiatan diluar program puskesmas, termasuk parkir liar," terangnya.
Dengan adanya parkir liar yang terkesan memaksa dibuka ini, tegas Zahruddin, pihaknya merasa terganggu terhadap pelayanan di puskesmas, bahkan terkadang kendaraan pengunjung/pasien tidak mendapatkan tempat parkir, yang seharusnya tempat parkir tersebut untuk pasien, bukan untuk pengunjung pasar.