"Selain Dinas Kesehatan yang tidak mengijinkan, dalam hasil rapat itupun dari Polsek juga menegaskan agar parkir liar tersebut ditutup, terkecuali ada ijin dari pemerintah tingkat kabupaten. Sementara terkait adanya isu yang mengijinkan parkir itu dibuka adalah saya, itu tidak benar," tegas Zahruddin.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Jrangoan inipun juga menjelaskan, sebelumnya ia telah berusaha melakukan penutupan parkir secara prosedur. Namun, jika oknum pelaku parkir ini tetap memaksa membuka parkir, hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat keamanan untuk segara melakukan tindakan tegas.

"Saya berharap kepada aparat keamanan, untuk segara melakukan tindakan tegas dengan adanya parkir liar didalam puskesmas. Karena tugas saya membenahi pelayanan di puskesmas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dengan harapan steril dari kegiatan parkir liar," pungkasnya.(Mp/man/kk)