BANGKALAN, Madurapost.id - Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan datangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bangkalan. Rabu (30/09/2020)
Kedatangan mereka meminta agar DPK Kabupaten Bangkalan bertindak tegas pelanggar penggunaan pukat trawl di kecamatan Arosbaya, karena selama satu tahun Pokmawas Arosbaya sudah menangkap dua nelayan luar bangkalan melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Arosbaya menggunakaan pukat trawl yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem yang ada.
Penangkapan terakhir terjadi pada (26/09/2020). dalam peristiwa tersebut pokmawas berhasil mengamankan lima nelayan asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur
"Kami berhasil mengamankan nelayan dari luar bangkalan yaitu dari Kabupaten Lamongan yang merusak jaring dan rumpon milik nelayan di sini, dan jaring nelayan yang terangkut juga ada di kapal nelayannya," terang Bilal, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan Arosbaya saat melakukan audiensi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bangkalan.
Lanjut Bilal, dirinya meminta pemerintah harus menindak tegas pelanggar yang melakukan penangkapan ikan dengan pukat yang dilarang negara agar ada efek jera, jika perlu harus di pidana.