"Kalau bisa dipidana. orang mencuri ranting milik orang saja itu bisa dihukum, pelanggar ini sudah merusak ekosistem terutama terumbu karang yang ada, kami meminta harus ditindak tegas," tutupnya.
Diketahui, hingga saat ini para nelayan dari luar sudah dipulangkan ke rumah masing-masing namun untuk alat bukti (BB) perahu dan pukat Trawl masih disita oleh Pokmawas Arosbaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan namun pihaknya siap memfasilitasi keluhan para nelayan agar aspirasinya sampai ke provinsi dan juga melakukan tindakan tegas terhadap nelayan yang melakukan tangkap ikan di perairan bangkalan.
"Kami tidak punya kewenangan, semoga nanti mediasi kami di provinsi bisa ketemu dangan Dinas Kelautan Lamongan. kalau mau dihukum prosesnya di bawah satu tahun, tapi barang bukti dikembalikan. Kita kembalikan terhadap nelayan inginnya seperti apa," pungkasnya. (Mp/sur/rus)