”Melihat tata tertib yang telah disepakati. Maka Kiai Busyro Karim dinyatakan gugur demi tata tertib ini walaupun perolehan suaranya mencapai 135 suara," tegas Ahsanul Haq dalam sidang pleno, Senin (28/9).

"Selanjutnya, yang berhak maju ke tahap berikutnya adalah Kiai Panji Taufiq,” tambahnya.

Mengingat hanya tinggal KH. Panji Taufiq yang memenuhi syarat ambang batas minimal 75 suara, maka pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi.

”Saya minta pak Panji untuk menyatakan kesediaan,” pinta Ahsanul.