Terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Holik menyampaikan bahwa eksekutif dan legislatif dalam hal ini kompak untuk menutup sementara PT Tanjung Odi.

"Kami mendukung upaya Pemkab Sumenep dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," ulasnya.

Menurutnya, rencana Pemkab Sumenep menutup sementara PT Tanjung Odi merupakan langkah yang tepat dalam upaya memutus klaster Covid-19 di perusahaan rokok tersebut.

"Kami meminta manajemen PT Tanjung Odi untuk mematuhi protokol Covid-19 yang telah disampaikan Pemkab Sumenep," jelasnya.