Lebih lanjut Ra Aziz menghimbau agar di Kabupaten Pamekasan tidak ada lagi kegiatan atau hiburan yang dinilai melanggar syariat islam dan berbau maksiat
"Sesuai kesepakatan para tokoh yang sudah ditandatangani bersama, kami sangat melarang kegiatan yang tidak sesuai syariat islam dilakukan di Bumi Gerbang salam, seperti kegiatan yang tidak sesuai dengan adat ketimuran dan bertentangan dengan hukum agama," harapnya
Sementara itu Kepolsek Pasean Iptu Togiman menghimbau kepada masyarakat agar selama masa pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat massal.
"Kami sudah melakukan komunikasi dan konsolidasi kepada masyarakat terkait batasan kegiatan selama masa pandemi. Kami juga menghimbau agar masyarakat selalu patuh protokol kesehatan," pintanya.