SAMPANG, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) menuding dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama "Aini Nuriska FiRis Cyank" saat ini sudah masuk tahap lidik di  Polres Sampang.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun "Aini Nuriska FiRis Cyank" terhadap mantan kepala desa kemoning  (Alm H. Hurrul Balat) sudah dilaporkan ke Polres Sampang oleh Bustomi yang merupakan anak kandung dari Alm H. Hurrul Balat.

Ipda Indarta, Kepala Unit (Kanit) III Polres Sampamg mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning untuk dimintai keterangan sebagai saksi, mengingat bukti yang diserahkan terlapor kepada pihak kepolisian berupa hasil screenshot postingan yang tertera foto Kades Kamoning.

“Kami telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, yang diketahui bernama Nur selaku pemilik akun facebook bernama Aini NuriSka FiRis Cynk sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir,” ungkapnya, Rabu (16/09/2020)

Lanjut Indarta, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning sebanyak dua kali namun tidak hadir, akantetapi pada pemanggilan yang ketiga kalinya hadir. menurutnya, pemanggilam tersebut untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos atau di facebook