“Untuk sementara ini kami belum bisa berasumsi dan masih mencari fakta-fakta terlebih dulu. Intinya, dalam gelar perkara diminta untuk melakukan lidik optimal, karena kami terkendala multi tafsir, kemudian juga perlu melakukan pendalaman siapa sebenarnya pemilik akun facebook Aini NuriSka FiRis Cynk,” pungkasnya.
Terpisah, Lihon dan Ridho’i anggota Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, mengaku jauh hari sebelumnya telah menerima pengaduan dari pelapor yakni Bustomi dan dimintai pengawalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos yang menyebut mendiyang ayahnya semasa menjabat sebagai Klebun Seppo (Kades Kamoning yang lama, red) tersebut.
“Kami sebelumnya juga sudah mendatangi Mapolres Sampang kesekian kalinya, untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus itu dan meminta pihak kepolisian agar terus mengusut siapa pelaku sebenarnya dari pemilik akun facebook bernama Aini NuriSka FiRis Cynk,” pungkasnya. (Mp/man/rul)